JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis hakim menolak eksepsi dari Ferdy Sambo terkait dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Pembacaan putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022. <br /> <br />"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim. <br /> <br />Baca Juga Beda dari Sebelumnya! Kini Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Putusan Sela di https://www.kompas.tv/article/341739/beda-dari-sebelumnya-kini-ferdy-sambo-pakai-kemeja-putih-di-sidang-putusan-sela <br /> <br />Maka selanjutnya sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi yaitu 12 saksi dari keluarga Brigadir J. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341753/full-putusan-lengkap-hakim-tolak-eksepsi-sambo-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j